get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Kronologi Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu 4,3 Kg, Berawal Informasi Masyarakat

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:12:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu 4,3 Kg, Berawal Informasi Masyarakat
Polisi menangkap pengedar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 4,3 kg. (Foto: Fitriadi/iNews)

OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Seorang pengedar sabu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial YP ditangkap polisi. Dari tangannya, petugas mengamankan sabu seberat 4,3 kilogram (kg).

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto menceritakan kronologi penangkapan pengedar sabu tersebut.
 
Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Palembang menuju Kabupaetan OKI.

Mendapat informasi itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Saat melintas di Jalan Raya Terusan Menang Kecamatan SP Padang petugas langsung menghentikan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan hingga menemukan sabu seberat 4,3 kg sabu.

"Sabu seberat 4,3 kg ditemukan dalam tas ransel yang dibawanya. Sabu dikemas dalam kantong plastik bermerek Guanyinwang," katanya, Selasa (17/1/2023).
 
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria berinisial CM. Dia hanya disuruh mengantarkan dengan upah Rp800.000.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sabu seberat 4,3 kg itu dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut