KPK Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Suap di Muara Enim, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim. Mereka anggota dan mantan anggota DPRD.
Mereka adalah, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).
Kemudian, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK telah melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021, dengan mengumumkan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Editor: Berli Zulkanedi