KPK Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Suap di Muara Enim, Ini Daftarnya
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.
Setelah ditampilkan ke publik, para tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Para mantan anggota DPRD Muara Enim tersebut bakal ditahan di rutan yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," ujar Alexander.
Alexander menyebut, tiga tersangka ditahan di rutan belakang Gedung Merah Putih KPK atas nama Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; dan Daraini. Sedangkan di Rutan KPK Kavling C1, Elison; Faizal Anwar, dan Samudera Kelana.
Editor: Berli Zulkanedi