Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa. Dalam vonisnya Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut hingga melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti dakwaan pertama JPU KPK.
Dalam putusan tersebut, Hakim memvonis Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan.
Lihat juga: Orang Baperan 'Haram' Datang ke Resto Ini
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: