KPK Pelajari Vonis 6 Tahun Dodi Reza Alex untuk Tentukan Sikap Selanjutnya

PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis 6 tahun Pengadilan Tipikor Palembang terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex. Mempelajari vonis ini dilakukan untuk menentukan sikap selanjutnya terhadap putusan tersebut.
Diketahui, anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi diduga menerima fee proyek Dinas PUPR Muba.
"Terkait vonis Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari saat ini kami masih akan mempelajari terlebih dahulu putusannya untuk selanjutnya dalam mengambil sikap atas putusan tersebut," ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya, ketiga terdakwa tersebut sebelumnya, Selasa (5/7/2022), telah divonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. "Untuk itulah terkait vonis para terdakwa tersebut akan kami pelajari dulu," katanya.
Adapun tiga terdakwa yang telah dijatuhkan vonis tersebut yakni mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy Umari.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa. Dalam vonisnya Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut hingga melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti dakwaan pertama JPU KPK.
Dalam putusan tersebut, Hakim memvonis Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan.
Editor: Berli Zulkanedi