get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Polisi Juara Tilawatil Quran di Sumsel, Jebolan Madrasah yang Akan Dikirim ke Aceh

KPK Jebloskan Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang

Rabu, 06 April 2022 - 15:15:00 WIB
KPK Jebloskan Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang
KPK eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang. (Foto: Ist)

Hakim Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut