KPK Jebloskan Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).
Edhy Prabowo cukup lama dieksekusi oleh KPK karena adanya berbagai upaya hukum lanjutan. Terakhir di tingkat kasasi, Edhy dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hakim Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Hukuman tersebut diketahui lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Di mana sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor: Berli Zulkanedi