Komplotan Begal Ditangkap Warga Palembang, Mayoritas Pelaku di Bawah Umur
Salah satu pelaku berperan menghadang motor korban menggunakan motor yang dikendarainya. "Modusnya yakni salah satu pelaku turun dan menendang motor korban hingga terjatuh," katanya.
Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung mengeroyok dan merampas sepeda motor Honda Beat milik korban, lalu kabur ke arah Tanjung Burung. Namun saat akan kabur, pelaku berhasil diamankan warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.
"Dari lima pelaku ini, satu orang diketahui sudah dewasa. Untuk saat ini para pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," katanya.
Sementara tersangka Afriansyah mengaku, bahwa dirinya bersama keempat temannya melakukan pembegalan terhadap korban. "Kami melakukannya dengan membagi tugas, tapi kami ditangkap massa usai aksi pembegalan," ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi