get app
inews
Aa Text
Read Next : Covid-19 Bertambah 360 Hari Ini, Sumsel Nol Kasus 

Ketahuan Pungli Rp15.000, 4 TKS Dinas Perhubungan OKI Dipecat

Sabtu, 20 November 2021 - 00:12:00 WIB
Ketahuan Pungli  Rp15.000, 4 TKS Dinas Perhubungan OKI Dipecat
Empat TKS Dishub OKI dipecat setelah dilaporkan pungli. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKI, iNews.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan memecat empat pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dalam kasus pungutan liar (pungli). Empat oknum ini dilaporkan kedapatan melakukan pungutan liar dari para sopir saat menjalankan tugas.

Kepala Dishub OKI Antonio Romadhon mengatakan, pemecatan terhadap para TKS tersebut diberikan usai dirinya mendapat informasi dari anggotanya melalui pesan singkat WhatsApp.

"Begitu informasi kejadian ini masuk ke handphone, anggota lainnya langsung dikumpulkan. Para anggota yang terlibat kita sudah tahu, karena sudah ada bukti fotonya," ujar Antonio, Jumat (19/11/2021.

Diungkapkan Antonio, keempat oknum TKS tersebut sebelumnya sudah kerap melakukan pungli sebanyak lima kali dengan nominal uang sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000.

"Hari Senin nanti tanpa ada upacara pelepasan hanya ucapan terima kasih, mereka langsung diberhentikan kerja secara tidak hormat karena ini sudah yang keenam kalinya mereka pungli," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut