Ketahuan Pungli Rp15.000, 4 TKS Dinas Perhubungan OKI Dipecat
OKI, iNews.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan memecat empat pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dalam kasus pungutan liar (pungli). Empat oknum ini dilaporkan kedapatan melakukan pungutan liar dari para sopir saat menjalankan tugas.
Kepala Dishub OKI Antonio Romadhon mengatakan, pemecatan terhadap para TKS tersebut diberikan usai dirinya mendapat informasi dari anggotanya melalui pesan singkat WhatsApp.
"Begitu informasi kejadian ini masuk ke handphone, anggota lainnya langsung dikumpulkan. Para anggota yang terlibat kita sudah tahu, karena sudah ada bukti fotonya," ujar Antonio, Jumat (19/11/2021.
Diungkapkan Antonio, keempat oknum TKS tersebut sebelumnya sudah kerap melakukan pungli sebanyak lima kali dengan nominal uang sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000.
"Hari Senin nanti tanpa ada upacara pelepasan hanya ucapan terima kasih, mereka langsung diberhentikan kerja secara tidak hormat karena ini sudah yang keenam kalinya mereka pungli," katanya.
Menurutnya, langkah pemecatan terhadap empat orang TKS tersebut diambil berdasarkan hukum, sehingga statusnya kuat. Terlebih, para pegawai tersebut sudah membuat pakta integritas dan sudah ditandatangani di atas materai.
"Pada poin terakhir pakta integeritas ada kalimat tertera 'Apabila saya melakukan pelanggaran maka siap diberhentikan'. Artinya mereka harus siap dengan segala konsekuensinya akibat perbuatan mereka sendiri," katanya.
Antonio berharap dengan diberhentikannya keempat oknum TKS Dishub yang melanggar aturan tersebut, lingkungan Dishub OKI kembali bersih dari pungutan liar. Karena jika sudah melanggar aturan, nama instansi menjadi tercoreng.
"Kalau sudah sering seperti itu yang rusak bukan nama oknum, tapi nama Dinas juga bisa terseret. Pokoknya tidak ada toleransi lagi, langsung berhenti. Ini juga peringatan untuk anggota yang lain. Kalau kita biarkan tidak ada tindakan tegas, yang lain pasti akan ikut," kata Antonio.
Editor: Berli Zulkanedi