Kesal Ditagih Uang, Bandar Arisan Muba Pukuli Peserta di Warung Pecel Lele
Kamis, 13 Juli 2023 - 11:47:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Rizky Agustian