get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prajurit TNI AD Prada Lucky, 17 Terdakwa Kembali Dihadirkan

Kesal Ditagih Uang, Bandar Arisan Muba Pukuli Peserta di Warung Pecel Lele

Kamis, 13 Juli 2023 - 11:47:00 WIB
Kesal Ditagih Uang, Bandar Arisan Muba Pukuli Peserta di Warung Pecel Lele
Bandar arisan di Muba, Winda, ditangkap polisi lantaran menganiaya korban diduga kesal karena ditagih uang. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut