Kesal Ditagih Uang, Bandar Arisan Muba Pukuli Peserta di Warung Pecel Lele
MUBA, iNews.id - Perempuan bernama Winda (27), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Dia diduga telah menganiaya korban Romaita (37).
Penganiayaan terjadi di salah satu warung pecel lele. Tindak pidana itu dipicu pelaku yang diduga kesal karena ditagih uang arisan oleh korban.
Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Dia mengatakan, tersangka diamankan di rumah orang tuanya setelah sempat menghilang usai melakukan penganiayaan pada Januari 2023 lalu.
Menurutnya, peristiwa terjadi saat keduanya bertemu di warung pecel lele di Kelurahan Balai Agung. Keduanya lantas terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan.
"Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka robek di bagian kepala dan punggung karena dipukul dengan menggunakan besi, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu," ujar Suvenfri, Kamis (13/7/2023).
Dia mengatakan, korban semula naik pitam karena tersangka selaku bandar tidak bisa membayar uang arisan. Padahal, kata dia, korban sudah mendapat giliran mendapatkan arisan tersebut.
Keduanya lantas bertengkar di warung pecel lele tersebut.
“Korban yang kesal menampar wajah tersangka, yang kemudian membuat tersangka emosi lalu mengambil pukul besi yang ada di dalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Rizky Agustian