Keroyok Lansia hingga Luka Berat, 2 Pria Banyuasin Jadi Tersangka
Agus menjelaskan, korban AT mengaku pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh mencuri. Padahal saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.
Akibat tuduhan mencuri tersebut AT dikeroyok oleh banyak orang warga Sungai Buah, Rambutan, Banyuasin, termasuk tersangka AA dan SN hingga babak belur.
Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijeratnya melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.
Editor: Berli Zulkanedi