get app
inews
Aa Text
Read Next : Lina Mukherjee Kembali Diperiksa Penyidik Polda Sumsel terkait Konten Makan Babi 

Keroyok Lansia hingga Luka Berat, 2 Pria Banyuasin Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:15:00 WIB
Keroyok Lansia hingga Luka Berat, 2 Pria Banyuasin Jadi Tersangka
Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Banyuasin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANYUASIN, iNews.id - Polisi menangkap dua pria pelaku pengeroyokan terhadap pria lanjut usia hingga luka berat. Korban AT (60) dikeroyok secara beramai-ramai karena dituduh mencuri.

Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika mengatakan dua tersangka tersebut berinisial SN (32) dan AA (34), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Penetapan status tersangka kepada SN, dan AA yang juga diketahui sebagai oknum pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II Banyuasin itu didapatkan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi yang diperkuat dengan kecukupan barang bukti di antaranya rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV tersangka AA memukul kepala korban, AT (60), menggunakan batu coran bersama dengan tersangka SN yang menginjak-injak kepala korban.

“Kepada penyidik keduanya mengaku telah mengeroyok korban pada Selasa sore di pinggir jalan Perumahan Jakabaring Permai, Banyuasin,” katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran beberapa orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

Agus menjelaskan, korban AT mengaku pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh mencuri. Padahal saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.

Akibat tuduhan mencuri tersebut AT dikeroyok oleh banyak orang warga Sungai Buah, Rambutan, Banyuasin, termasuk tersangka AA dan SN hingga babak belur.

Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Palembang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijeratnya melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut