Kemhan Sosialisasi Komponen Cadangan di Kodam II Sriwijaya

Selanjutnya, dalam Pasal 28 UU tentang pengelolaan Sumber daya nasional disebutkan, komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumberdaya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. "Bagi warga negara yang terlibat dalam komponen cadangan dianggap sedang melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela," tuturnya.
Sementara Ketua Tim Sosialisasi, Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Fahrid Amran bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di empat daerah, yakni di Kodam II/Sriwijaya Palembang, Kodam Mulawarman, Pontianak dan Jayapura, Papua.
Kegiatan Sosialisasi ini juga tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang nantinya meliputi konsep sumber daya nasional, bela negara, komponen pendukung dan komponen cadangan melalui tinjauan dari aspek politik dan hukum semangat bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan NKRI.
Editor: Berli Zulkanedi