Kembali Merintis Bisnis Haram, Pria Ini Ditangkap saat Transaksi Depan ATM
Jumat, 10 September 2021 - 06:58:00 WIB

Andi menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka Dedy terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup. Tersangka Aprizal diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.
Tersangka Dedy mengakui jika dirinya kembali menjadi bandar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Dulu saya pernah menjadi bandar sabu, tapi bangkrut. Baru mau merintis kembali, tapi ditangkap polisi," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi