Kembali Merintis Bisnis Haram, Pria Ini Ditangkap saat Transaksi Depan ATM

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua tersangka pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu. Keduanya, Dedy Iskandar (46) dan Alfrizal ditangkap saat transaksi satu ons sabu di depan ATM di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Keduanya ditangkap dalam penyergapan pada Selasa (7/9/2021) malam sekitar puku 23.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 112 gram dan dua sepeda motor. Sabu senilai ratusan juta tersebut milik Dedy yang akan dijual kepada Alfrizal.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Dedy merupakan bandar yang pernah bangkrut. Namun di tengah pandemi ini, Dedy kembali memulai bisnis haramnya.
"Benar, tersangka Dedy ini dulunya pernah menjadi bandar namun bangkrut. Lalu tersangka kembali terjun menjadi bandar, namun tercium anggota kita, sehingga langsung ditangkap saat transaksi dengan tersangka Afrizal," kata AKBP Andi Supriadi, Kamis (9/9/2021).
Andi menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka Dedy terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup. Tersangka Aprizal diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.
Tersangka Dedy mengakui jika dirinya kembali menjadi bandar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Dulu saya pernah menjadi bandar sabu, tapi bangkrut. Baru mau merintis kembali, tapi ditangkap polisi," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi