get app
inews
Aa Text
Read Next : Keji! Siswi SMA di Lampung Tewas Dibunuh Pria Beristri gegara Minta iPhone

Keluarga Korban Tak Puas Mantan Polisi Pembakar Pacar Cuma Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 14 September 2022 - 13:06:00 WIB
Keluarga Korban Tak Puas Mantan Polisi Pembakar Pacar Cuma Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus eks polisi bakar selingkuhan di PN Muara Enim. (Foto: Edwinsah S)

MUARA ENIM, iNews.id - Keluarga Ningsih Marlina (24), korban pembakaran yang dilakukan oleh Andriansyah, meminta agar mantan polisi tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya. Andriansyah dinilai pantas mendapatkan hukuman lebih berati dibanding vonis 20 tahun penjara.

Trisnawati, perwakilan keluarga korban berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Muara Enim melakukan banding atas putusan tersebut.

Menurut Trisnawati, nyawa keluarganya yang hilang akibat ulah terdakwa tak sebanding dengan vonis yang diberikan hakim.

"Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi. Tapi itu kan tadi banding, mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi," ujar Trisnawati, Rabu (14/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Andriansyah yang merupakan mantan polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polres Lahat divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut agar Andriansyah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut