Keluarga Korban Tak Puas Mantan Polisi Pembakar Pacar Cuma Divonis 20 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Shelli Noveriyanti mengatakan, Andriansyah terbukti membakar mantan kekasihnya Nengsih Marlina hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Shelli.
Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara tersebut, kuasa hukum Andriansyah, Heru Pudjo Handoko menegaskan akan mengajukan banding lantaran putusan hakim dinilai terlalu tinggi.
"Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, kami akan mengajukan banding," ujar Heru.
Editor: Rizky Agustian