get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Herman Deru Sebut Biaya Hidup Warga Sumsel Masih Boros, Kok Bisa?

Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Rabu, 31 Maret 2021 - 06:49:00 WIB
Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Penyidik Kejati Sumsel menggiring para tersangka menuju mobil tahanan. (Foto: Dede)

Ditambahkannya, sebelumnya untuk tersangka Eddy Hermanto dan Dwi Kridayani telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

"Saat ini keduanya diperiksa lagi dan ditahan. Sementara kedua tersangka lainnya yakni Syarifudin dan Yudi Arminto baru diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan," katanya.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan. Sementara pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut