get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sumsel Lepas Jenazah Bupati OKU Kuryana Aziz dengan Protokol Covid-19

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PTBA

Senin, 08 Maret 2021 - 17:58:00 WIB
Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PTBA
Maket Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Kejati Sumsel akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring. Keduanya Ketua Panitia Pembangunan, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PTBA, Dwi Kridayani.

"Iya, saya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kontraktor yang diperiksa bersama saya hari ini," ucap Eddy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan Kejati Sumsel, Senin (8/3/2021).

Dijelaskan Eddy, bahwa dirinya tidak kaget bila ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya juga mengaku sudah dikabarkan sejak tiga bulan yang lalu.

"Tidak kaget, saya sudah siap untuk diperiksa lebih lanjut, saya siap perang dalam hal ini," tuturnya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut