Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PTBA
PALEMBANG, iNews.id - Kejati Sumsel akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring. Keduanya Ketua Panitia Pembangunan, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PTBA, Dwi Kridayani.
"Iya, saya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kontraktor yang diperiksa bersama saya hari ini," ucap Eddy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan Kejati Sumsel, Senin (8/3/2021).
Dijelaskan Eddy, bahwa dirinya tidak kaget bila ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya juga mengaku sudah dikabarkan sejak tiga bulan yang lalu.
"Tidak kaget, saya sudah siap untuk diperiksa lebih lanjut, saya siap perang dalam hal ini," tuturnya.
Eddy menegaskan, bahwa dalam perkara ini dirinya hanyalah korban atas konspirasi antar sesama mereka. "Inikan ada dua periode, saya memegang termin kerja 1 sampai 3, sementara termin 4 - 6 masak saya yang menanggung," katanya.
Saat disinggung terkait dugaan adanya konspirasi politik, dirinya membantah ada konspirasi antara gajah dengan gajah.
"Kalau politik pemerintahan tidak ada, ini hanya konspirasi antar sesama saja dan saya jadi korbannya karena saya kepala pembangunannya," tuturnya.
Editor: Berli Zulkanedi