get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Herman Deru Sebut Biaya Hidup Warga Sumsel Masih Boros, Kok Bisa?

Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Rabu, 31 Maret 2021 - 06:49:00 WIB
Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Penyidik Kejati Sumsel menggiring para tersangka menuju mobil tahanan. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Keempatnya ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pakjo dan Lapas Perempuan di Jalan Merdeka Palembang.

Keempat tersangka yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT BA-PT YK, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT BA dan PT YK.

Pantauan di lapangan, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, keempat tersangka satu persatu keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan menggunakan rompi tahanan yang dimulai dengan keluarnya Dwi Kridayani dan langsung memasuki mobil tahanan. Selanjutnya, ketiga tersangka lainnya menyusul secara bersamaan.

"Kalo untuk tersangka laki-laki ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo. Sedangkan tersangka perempuan (Dwi Kridayani) di Lapas Perempuan yang berada di Jalan Merdeka," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman.

Ditambahkannya, sebelumnya untuk tersangka Eddy Hermanto dan Dwi Kridayani telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

"Saat ini keduanya diperiksa lagi dan ditahan. Sementara kedua tersangka lainnya yakni Syarifudin dan Yudi Arminto baru diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan," katanya.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan. Sementara pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut