get app
inews
Aa Text
Read Next : Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Indralaya-Muara Enim

Kasus Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:25:00 WIB
Kasus Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim jatuhkan vonis empat tahun penjara 10 anggota DPRD Muara Enim. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pada kasus tersebut dilakukan oleh para terdakwa secara bersama-sama dengan Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Ramlan Suryadi (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim), A. Elfin Mz Muchtar (mantan Kabid di Dinas PUPR Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Muara Enim), Juarsah (mantan Pj Bupati Muara Enim) hingga 16 paket proyek itu didapatkan oleh Robi Okta Pahlevi.

"Hadiah atau janji itu diberikan supaya para terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD, untuk melancarkan urusan proyek itu, mereka saling berkaitan satu sama lain (dengan para pejabat yang telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkrah)," kata hakim.

Atas perbuatan tersebut ke-10 anggota DPRD nonaktif Muara Enim itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut