get app
inews
Aa Text
Read Next : Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Indralaya-Muara Enim

Kasus Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:25:00 WIB
Kasus Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim jatuhkan vonis empat tahun penjara 10 anggota DPRD Muara Enim. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - 10 Anggota DPRD Muara Enim divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun anggaran 2019. Vonis terhadap 10 wakil rakyat Muara Enim nonaktif ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).

Ke-10 anggota DPRD tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

"Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda senilai Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan membacakan putusan, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti, di antaranya senilai Rp300 juta, Rp250 juta dan Rp200 juta selambat - lambatnya selama satu bulan.

"Termasuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai," katanya.

Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji total keseluruhan senilai Rp2,360 miliar sebagai bagian realisasi komitmen fee 15 persen dalam rencana pekerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi (selaku pihak kontraktor).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut