Kasus Penipuan Tanah, Eksepsi Eks Calon Wali Kota Palembang Ditolak Hakim

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Sarimuda, terdakwa perkara dugaan penipuan jual beli tanah. Persidangan akan dilanjutkan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.
Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Sarimuda harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.
"Adanya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara," ujar Yoserizal saat di persidangan, Rabu (2/2/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, lanjut Yoserizal, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel untuk terus melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim tersebut, mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda melalui Kuasa Hukumnya Sulastrianah, enggan berkomentar saat akan diwawancarai awak media.
"Nanti saja ya wawancaranya, tunggu nanti sidang di pembuktian perkara saja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," katanya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mochammad Radyan mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim, maka pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan perkara sebagaimana pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
Editor: Berli Zulkanedi