get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar

Kasus Penipuan Tanah, Eksepsi Eks Calon Wali Kota Palembang Ditolak Hakim

Kamis, 03 Februari 2022 - 07:54:00 WIB
Kasus Penipuan Tanah, Eksepsi Eks Calon Wali Kota Palembang Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Sarimuda. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Sarimuda, terdakwa perkara dugaan penipuan jual beli tanah. Persidangan akan dilanjutkan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Sarimuda harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.

"Adanya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara," ujar Yoserizal saat di persidangan, Rabu (2/2/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, lanjut Yoserizal, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel untuk terus melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim tersebut, mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda melalui Kuasa Hukumnya Sulastrianah, enggan berkomentar saat akan diwawancarai awak media.

"Nanti saja ya wawancaranya, tunggu nanti sidang di pembuktian perkara saja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," katanya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mochammad Radyan mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim, maka pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan perkara sebagaimana pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

"Terdakwa kita jerat Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," kata Radyan.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Sarimuda serta terdakwa Margono Mangkunegoro yang berkasnya terpisah, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

Perkara tersebut diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan. Kerja sama berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.

Diketahui, bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim merupakan milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah milik Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan terdakwa Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut