Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Akhmad Najib
PALEMBANG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak eksepsi terdakwa Akhmad Najib. JPU juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan.
Akhmad Najib merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Selain Akhmad Najib, sejumlah pejabat top di Sumsel termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin juga terjerat kasus ini.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, tim JPU Kejati Sumsel membacakan tanggapan eksepsi bahwa dalil eksepsi terdakwa Akhmad Najib tidak mendasar dan harus ditolak atau diabaikan karena sudah masuk dalam materi pokok perkara.
"Menurut pendapat kami, dalil tersebut sangat tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau diabaikan karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi, serta harus dibuktikan dalam persidangan karena telah memasuki materi pokok perkara," ujar tim JPU Kejati Sumsel, Naimullah, Senin (7/2/2022).
Dengan demikian, lanjut JPU, bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib melalui penasihat hukumnya, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dan pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan.
Editor: Berli Zulkanedi