get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Hakim Absen, Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Akhmad Najib

Senin, 07 Februari 2022 - 15:13:00 WIB
Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Akhmad Najib
Sidang lanjutan kasus dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Akhmad Najib, Senin (7/2/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak eksepsi terdakwa Akhmad Najib. JPU juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan.

Akhmad Najib merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Selain Akhmad Najib, sejumlah pejabat top di Sumsel termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin juga terjerat kasus ini. 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, tim JPU Kejati Sumsel membacakan tanggapan eksepsi bahwa dalil eksepsi terdakwa Akhmad Najib tidak mendasar dan harus ditolak atau diabaikan karena sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Menurut pendapat kami, dalil tersebut sangat tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau diabaikan karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi, serta harus dibuktikan dalam persidangan karena telah memasuki materi pokok perkara," ujar tim JPU Kejati Sumsel, Naimullah, Senin (7/2/2022).

Dengan demikian, lanjut JPU, bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib melalui penasihat hukumnya, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dan pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan.

"Memohonkan agar Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Akhmad Najib, menyatakan surat dakwaan nomor 2/L.6.14/Ft.2/01/2022 telah memenuhi syarat formal dan materil, serta pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata tim JPU.

Seusai mendengarkan pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tipikor Palembang akan kembali mengagendakan sidang, Senin (14/2/2022) mendatang dengan agenda putusan sela.

Naimullah menjelaskan, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. "Untuk saksinya sendiri, kurang lebih puluhan sudah kami siapkan dan akan dihadirkan baik secara langsung dipersidangan ataupun secara online," ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Akhmad Najib dijerat dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berkenaan dengan kewenangannya.

Atas perbuatannya, terdakwa Akhmad Najib dijerat dengan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 20  tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut