KAI Palembang Operasikan 94 Perjalanan, Ini Syarat Naik Kereta Selama Nataru
Adapun dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, yakni untuk usia di atas 17 tahun diharuskan vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Atau, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam
Sementara untuk usia 12-17 tahun diharuskan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
Sedangkan penumpang di bawah 12 tahun diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, didampingi orang tua, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Editor: Berli Zulkanedi