Guru Asal Sudan Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal di Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Imigrasi Klas I TPI Palembang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Sudan berinisial AMY. Pria ini dipaksa pulang ke negaranya di benua Afrika karena menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di sebuah lembaga pendidikan agama di Palembang.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Palemnbang M Ridwan mengatakan, WNA asal Sudan berusia 26 tahun itu telah melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wiayah kerja Imigrasi Palembang, sesuai pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.
"Sejak Juni di Palembang, sudah empat kali perpanjangan izin. Selama di Palembang dia bekerja, padahal izinnya kunjungannya. Ini juga berdasarkan laporan masyarakat," katanya, Jumat (17/12/2021).
Imigrasi juga memberikan peringatan tertulis kepada yayasan pendidikan tempat WNA tersebut bekerja sebagai tenaga pendidik. "Informasi dari yayasan itu tidak mengetahui jika WNA yang mereka kerjakan sebagai tenaga pendidik tidak memiliki izin tinggal di Indonesia," katanya.
WNA itu diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.
Editor: Berli Zulkanedi