KAI Palembang Operasikan 94 Perjalanan, Ini Syarat Naik Kereta Selama Nataru
PALEMBANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang operasikan 94 perjalanan selama periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Kebijakan ini untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kabag Humas PT KAI Aida Suryanti mengatakan, ke-94 perjalanan kereta api (KA) itu terdiri atas 38 perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang PP, 38 perjalanan KA Serelo relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP.
Kemudian, sebanyak 18 perjalanan KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP yang saat ini beroperasi 4x dalam seminggu, yaitu setiap Jumat sampai Senin.
KAI menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan KA sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Untuk memberikan kemudahan, Divre III Palembang juga menyediakan enam lokasi layanan rapid test antigen dengan tarif Rp45.000, yakni di Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi dan Lubuk Linggau.
Adapun dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, yakni untuk usia di atas 17 tahun diharuskan vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Atau, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam
Sementara untuk usia 12-17 tahun diharuskan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
Sedangkan penumpang di bawah 12 tahun diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, didampingi orang tua, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Editor: Berli Zulkanedi