"Terdakwa terbukti menggunakan dana Covid-19 untuk bermain judi, menyewa PSK, serta membayar uang muka mobil untuk wanita yang bukan istrinya," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Senin (26/4/2021).
Adapaun hal yang dianggap meringankan menurut majelis hakim, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum penjara, serta bersikap jujur dan sopan selama persidangan. "Selain itu terdakwa juga telah mengakui kesalahannya," katanya.
Sementara itu, Askari melalui kuasa hukumnya, Sufendi menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. "Kita pikir-pikir dalam sepekan apakah akan menerima atau banding," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News