get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekan Kedua Ramadan, BI Ingatkan Warga Sumsel Waspada Uang Palsu

Kades Divonis 8 Tahun karena Pakai Dana Desa Sewa PSK dan DP Mobil Selingkuhan

Selasa, 27 April 2021 - 08:55:00 WIB
Kades Divonis 8 Tahun karena Pakai Dana Desa Sewa PSK dan DP Mobil Selingkuhan
Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun kepada mantan kades yang selewengkan dana desa. (Foto: Era)

MUSI RAWAS, iNews.id - Askari (43), mantan Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Askari terbukti menggunakan dana bantuan Covid-19 main judi dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp184 juta. Selain itu, bila uang tersebut tidak dibayar maka diganti pidana 2 tahun 6 bulan kurungan.

Menurut hakim ketua, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, karena beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya terdakwa sebagai aparatur desa tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut