PARABUMULIH, iNews.id - Joni Hardiansyah alias Jopi (26) warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ditangkap anggota Polres Prabumulih. Jopi dilaporkan telah menyetubuhi seorang bocah, anak dari kekasinya.
Informasinya, tersangka telah lima kali mencabuli korban sejak tahun 2020 hingga Maret 2023. Korban dicabuli pelaku sejak usia 6 tahun dan kini berusia 9 tahun.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi mengatakan perbuatan tersangka terbongkar setelah ibu korban yang curiga dengan perubahan dengan anaknya. Ibu korban mendapati korban menangis di dalam kamar dan terdapat cairan sperma di kasur kamar.
Setelah dibujuk untuk bercerita, korban menceritakan tentang apa yang dialaminya. Mendengar cerita anaknya, ibu korban lalu melaporkan perbuatan bejat kekasihnya ke SPKT Polres Prabumulih. “Tersangka ditangkap di kontrakan yang berada di kawasan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur,” ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News