Jual Kebun Jadi Bandar Sabu, Pria Muba Ini Ditangkap Polisi
Selasa, 01 Maret 2022 - 23:15:00 WIB
“Biasa aku pesan itu dari masengger, tidak pernah ketemu. Uangnya ditransfer dulu baru barang diantarkan, ketemu di jalan lintas, kadang di pasar juga. Orangnya ganti-ganti, bukan satu orang yang mengantarnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi