get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuaca Akhir Pekan: Potensi Hujan Sedang - Lebat di Beberapa Wilayah Sumsel

Jual Ekstasi di Sekitar Balai Desa, Pria OKI Ditangkap Polisi

Selasa, 06 Desember 2022 - 12:18:00 WIB
Jual Ekstasi di Sekitar Balai Desa, Pria OKI Ditangkap Polisi
Seorang pengedar ekstasi di Kabupaten OKI ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti sembilan butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo GG dan selembar uang tunai nominal Rp100.000," katanya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut