Jual Ekstasi di Sekitar Balai Desa, Pria OKI Ditangkap Polisi
Selasa, 06 Desember 2022 - 12:18:00 WIB
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti sembilan butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo GG dan selembar uang tunai nominal Rp100.000," katanya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi