Jual Ekstasi di Sekitar Balai Desa, Pria OKI Ditangkap Polisi
OKI, iNews.id - ESW (30), warga Dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel ditangkap dalam kasus narkoba. Pria ini diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolsek Sungai Menang OKI, Iptu Nasron Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai pihaknya menerima banyak laporan terkait aktivitas narkotika yang meresahkan masyarakat.
"Informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang bandar narkoba yang kerap berjualan di dekat Balai Desa Sungai Menang," ujar Iptu Nasron, Selasa (6/12/2022).
Penangkapan ESW dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian di sekitar TKP hingga dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB anggota melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti sembilan butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo GG dan selembar uang tunai nominal Rp100.000," katanya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi