get app
inews
Aa Text
Read Next : Apindo Minta Semua Pihak Maklum jika Ada Perusahaan Tak Mampu Bayar THR

Jokowi Andalkan THR PNS dan Swasta demi Naikkan Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 03 Mei 2021 - 08:45:00 WIB
Jokowi Andalkan THR PNS dan Swasta demi Naikkan Pertumbuhan Ekonomi
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

“Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Jokowi, Kamis 29 April 2021.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden.

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut