get app
inews
Aa Text
Read Next : Minta UMP Naik Minimal 10 Persen, Ribuan Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel

Jelang Pemilu, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Ditahan Jaksa terkait Program Kerja Fiktif

Kamis, 24 November 2022 - 08:50:00 WIB
Jelang Pemilu, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Ditahan Jaksa terkait Program Kerja Fiktif
Kejari tahan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih. (Foto: Berrie B)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menahan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2018. Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga membuat program kerja fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar dari anggaran hibah Rp5,7 miliar.

Ketiga langsung ditahan usai diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi selama empat jam, Rabu (23/11/2022). Ketiganya yakni HMJ, IR dan IIS. Mengenakan rompi tahanan, ketiganya digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Klas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan.

"Pasal yang disangkakan penyidik pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tauun 2021 tentang Pembentaran Tinda Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 KUHP. Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan II B Prabumulih," ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut