Jelang Mudik, Kemenhub: Sopir Jangan Bekerja Lebih dari 8 Jam

“Periksa item-item teknis kendaraan seperti sistem rem, lampu-lampu, sabuk keselamatan, hingga perlengkapan tanggap darurat," katanya.
"Jangan perbolehkan mereka bekerja melebihi jam yang dipersyaratkan dalam aturan yakni maksimal 8 jam dan beristirahat setiap 4 jam," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah menyediakan tempat-tempat yang dapat digunakan untuk beristirahat sekaligus mengecek kondisi kendaraan.
"Petugas dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten Kota agar bahu membahu bersama semua stake holder terkait dalam tugas melayani masyarakat pemudik. Semua ini bertujuan agar kegiatan mudik tahun ini dapat berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi