get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Sosialisasikan Tilang Elektronik di Palembang

Jason Tjakrawinata Penganiaya Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 17 April 2021 - 13:34:00 WIB
 Jason Tjakrawinata Penganiaya Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis
Tangkapan layar video viral penganiayaan perawat di Palembang. (Foto: Ist)

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah, Jumat (16/4/2021) malam.

Selain itu, Jason juga dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik seorang perawat inisial AR yang saat kejadian merekam peristiwa tersebut.

Sekadar diketahui, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Kristina Ramauli (28) dianiaya oleh Jason Tjarawiranata alias JS keluarga pasien yang tengah dirawat di ruang IPD 6 Kamar 6026, pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.40 WIB. Ia pun melaporkan penganiayaan itu ke polisi.

Pria itupun telah ditangkap pada Jumat (16/4/2021). Pria bertubuh kekar dan plontos itu ditangkap Reskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Penangkapan juga disaksikan oleh pihak keluarga dan warga sekitar. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut