Jambret Ponsel Bocah, Remaja Bertato Doraemon Tertunduk Malu Ditangkap Polisi
Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku yakni berboncengan mengendarai tiga sepeda motor. Saat melintas di TKP, Jalan Letnan Simanjuntak, tepatnya di lorong Burai, Kelurahan Pahlawan, Kemuning, Palembang, komplotan ini melihat korban memegang ponsel sambil berjalan karena ingin membeli pulsa.
"Pelaku Dendi langsung memerintahkan rekannya merampas ponsel korban yang masih berusia 12 tahun. Sedangkan satu pelaku lagi mendorong sambil memukul korban. Ponsel tersebut dijual seharga 500 ribu rupiah. Hasilnya dibagi dan digunakan untuk bermain judi online," kata Kapolsek Heri.
Kapolsek mengatakan, pelaku bersama rekannya nekad merampas ponsel karena butuh uang akibat kecanduan slot judi online. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Kemuning, Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi