Jambret Apes di Lubuk Linggau, Ditangkap Warga Setelah Tabrak Mobil Saat Kabur
Namun, pelarian mereka berakhir setelah motor yang dikendarai menabrak mobil. Warga yang sudah menunggu di lokasi langsung menangkap kedua pelaku.
Pelaku yang ditangkap berinisial IAS (17), pelajar dari Megang Sakti yang merampas ponsel dan M (22), warga Taba Pingin yang mengendarai motor.
Petugas gabungan dari Piket SPKT, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I dan Polres Lubuk Linggau langsung datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa motor dan ponsel hasil rampasan.
“Kami mengapresiasi keberanian serta kesigapan warga yang ikut membantu mengamankan pelaku. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Radiman dikutip dari Polda Sumut, Rabu (5/11/2025).
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Editor: Kurnia Illahi