get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelaku Jambret Wanita Muda di Medan Babak Belur Dihajar Warga, Terancam 7 Tahun

Jambret Apes di Lubuk Linggau, Ditangkap Warga Setelah Tabrak Mobil Saat Kabur

Rabu, 05 November 2025 - 14:07:00 WIB
Jambret Apes di Lubuk Linggau, Ditangkap Warga Setelah Tabrak Mobil Saat Kabur
Penjambret di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap. (Foto: Polda Sumel).

JAKARTA, iNews.id - Aksi penjambretan yang sempat meresahkan warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil digagalkan. Dua pelaku ditangkap setelah motor yang mereka kendarai kecelakaan saat mencoba kabur dari kejaran warga. 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (4/11/2025), pukul 19.30 WIB, di depan SMA Negeri 2 Lubuk Linggau, tepatnya di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti. 

Saat itu, korban bernama Ranti Lovita, seorang pelajar dari Muara Lakitan, sedang berhenti di pinggir jalan dan mengeluarkan handphone (HP) dari saku celananya untuk menelepon temannya.

Tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai motor Honda CBR 150 R datang dari belakang. Pelaku yang duduk di belakang langsung merampas HP dari tangan Ranti. Tarikan yang kuat, Ranti terjatuh dari motornya. 

Sambil kesakitan, dia berteriak jambret  hingga warga sekitar langsung mengejar pelaku. Pengejaran berlangsung hingga ke kawasan Simpang Universitas Silampari (UNPARI). 

Namun, pelarian mereka berakhir setelah motor yang dikendarai menabrak mobil. Warga yang sudah menunggu di lokasi langsung menangkap kedua pelaku.

Pelaku yang ditangkap berinisial IAS (17), pelajar dari Megang Sakti yang merampas ponsel dan M (22), warga Taba Pingin yang mengendarai motor.

Petugas gabungan dari Piket SPKT, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I dan Polres Lubuk Linggau langsung datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa motor dan ponsel hasil rampasan.

“Kami mengapresiasi keberanian serta kesigapan warga yang ikut membantu mengamankan pelaku. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Radiman dikutip dari Polda Sumut, Rabu (5/11/2025).

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut