Jadi Bacaleg, Bupati OKI Iskandar Mengundurkan Diri

Jadi Bacaleg, Bupati OKI Iskandar Mengundurkan Diri
Bupati OKI Iskandar mengundurkan diri karena menjadi Bacaleg DPR RI. (Foto: Ist)

OKI, iNews.id - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel Iskandar megundurkan karena ingin fokus menjadi bakal calon legistatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Pengunduran diri disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD di Kabupaten OKI, Kamis (25/5/2023).

Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri mengatakan, pengajuan pengunduran diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cengunduran Diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel," ujarnya.

Sementara Iskandara mengatakan, pengunduran tersebut dilakukan dikarenakan dirinya melakukan pendaftaran calon legistatif (caleg) sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024, Sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.

Editor : Berli Zulkanedi

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsSumsel di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.