PALEMBANG, iNews.id - Tiga penjual pupuk nonsubsidi tanpa izin edar yakni MF, NS dan AM ditangkap Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 31,8 ton pupuk ilegal dari dua kabupaten di Sumsel yakni Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba).
Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Syarif Fathony mengatakan, pupuk yang dijual ketiga tersangka merupakan pupuk ilegal yang tidak ada Izin edar dari Kementrian Pertanian.
"Para pelaku ini kemungkinan memanfaatkan situasi disparitas harga dengan pupuk bersubsidi yang harganya sangat jauh lebih mahal," ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, perbedaan harga yang cukup signifikan membuat ketiga pelaku nekat menjual pupuk nonsubsidi tersebut. Perbedaan harga pupuk subsidi Rp2.250 per kilogram. Pupuk nonsubsidi sekitar Rp10.000 per kilogramnya. "Pupuk yang dijual mereka ini harganya Rp8.000 per kilogram," katanya.
Dinas Pertanian mengimbau kepada para petani yang telah membeli pupuk kepada pelaku agar segera melapor.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita 31,8 ton pupuk non subsidi dari dua wilayah yakni Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba).
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, selain menyita pupuk berbagai merek, pihaknya juga menangkap tiga orang yang menjual pupuk asal Gresik Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.
"Ketiga orang yang ditangkap yakni berinisial MF, NS dan AM. Pelaku NS dan AM ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dari sini petugas menyita barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton," ujar Bagus.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News