PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri pengedar sabu di Sungai Musi Palembang ditangkap polisi. Keduanya, M Ridwan alias Iwan (53) dan Fatmawati alias Wati (45), warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira mengatakan, pasutri tersebut ditangkap karena kedapatan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu. "Pasutri ini ditangkap Rabu (24/5/2023) kemarin, saat hendak transaksi dengan anggota yang menyamar di depan rumahnya," ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Polisi mendapati barang bukti berupa 23 paket kecil sabu dari tangan Wati yang disimpan dalam dompet kecil. Laku tujuh paket sedang sabu dan satu timbangan digital dari tangan Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News