Pasutri Pengedar Sabu di Sungai Musi Ditangkap Polisi, Keduanya Residivis
PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri pengedar sabu di Sungai Musi Palembang ditangkap polisi. Keduanya, M Ridwan alias Iwan (53) dan Fatmawati alias Wati (45), warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira mengatakan, pasutri tersebut ditangkap karena kedapatan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu. "Pasutri ini ditangkap Rabu (24/5/2023) kemarin, saat hendak transaksi dengan anggota yang menyamar di depan rumahnya," ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Polisi mendapati barang bukti berupa 23 paket kecil sabu dari tangan Wati yang disimpan dalam dompet kecil. Laku tujuh paket sedang sabu dan satu timbangan digital dari tangan Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Menurutnya Suprawira, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba di pinggiran Sungai Musi. "Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri," katanya.
Kedua tersangka ternyata residivis dalam kasus yang sama. Keduanya diketahui baru satu tahun keluar dari penjara. "Pelaku mengedarkan narkoba kepada nakhoda jukung, speedboat, getek di perairan Sungai Musi. Untuk paket kecil dijual seharga Rp40.000," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi