EMPAT LAWANG, iNews.id - Tim Macan Ulu Unit Reskrim Polsek Ulu di Empat Lawang, Sumsel menangkap Joko (35) pengedar ganja dan obat terlarang. Polisi menyita banyak barang bukti mulai dari ganja, obat terlarang merek Samcodin hingga senjata tajam.
Kapolsek Ulu Musi Empat Lawang Iptu Hariyono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis ganja.
"Dari penangkapan terhadap tersangka Joko, petugas tidak hanya mendapati barang bukti ganja, namun juga obat-obatan terlarang merk Samcodin," ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 47 paket daun ganja kering, 75 butir obat merek Samcodin, satu bilah senjata tajam, uang tunai Rp565.000, serta satu unit Handphone Nokia.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News